Terduga pelaku M Ilham bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Bandung.
"Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor berpelat nomor F (wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur). Penyidik mengecek alamat pelat nomor kendaraan yang digunakan dengan mendatangi rumah pelaku di Sukabumi," ujar Kompol Rizal Jatnika.
Kapolsek menuturkan, keluarga membenarkan pelat nomor kendaran tersebut adalah milik terduga pelaku M Ilham. Penyidik lantas meminta keluarga kooperatif dan segera menghadirkan pelaku.
"Pelaku M Ilham menyerahkan diri ke Polsek Buahbatu bersama keluarga dan didampingi kuasa hukum pada Senin 13 Mei," tutur Kapolsek.
Kompol Rizal mengatakan, pelaku M Ilham dijerat Pasal 82 perpu I/ 2016 jo Pasal 76 E Undang-undang Momor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Rizal.
(Arief Setyadi )