Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang SYL, Jaksa KPK Hadirkan Saksi Dirjen Kementan

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |09:32 WIB
Sidang SYL, Jaksa KPK Hadirkan Saksi Dirjen Kementan
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Nur Khabibi)
A
A
A

 

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Hari ini, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima orang pegawai Kementan sebagai saksi.

"Hari ini (15/5), Tim Jaksa hadirkan saksi-saksi dalam persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo, dan kawan-kawan sebagai berikut: Suwandi, Prihasto Setyanto, Andi Muhammad Idil Fitri, Edi Eko Sasmito, dan Bambang Pamuji," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/5/2024).

Dalam keterangannya, Ali menyebutkan, Suwandi merupakan Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Prihasto Setyanto sebagai Dirjen Horti Kementan, dan Andi Muhammad Idil Fitri sebagai Kabag Umum Dirjen Horti Kementan.

Kemudian, Edi Eko Sasmito sebagai Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan dan Bambang Pamuji sebagai Sesditjen Tanaman Pangan Kementan.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement