Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim Agung Suharto Jadi Wakil Ketua MA

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |10:57 WIB
Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim Agung Suharto Jadi Wakil Ketua MA
Pengambilan sumpah jabatan Suharto jadi Wakil Ketua MA (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial pada hari ini, Rabu (15/5/2024) di Istana Negara.

Pengangkatan Suharto sebagai Wakil Ketua MA bidang non Yudisial didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan hormat Ketua Muda Pidana MA dan Pengangkatan Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Suharto mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

Berdasarkan keterangan dari laman resminya, MA telah menetapkan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2023.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung MA.

Turut hadir dalam pengucapan sumpah tersebut yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua KY Amzulian Rifai, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua BPK Isma Yatim, Inspektorat Jenderal TNI Laksdya Dadi Hartanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement