JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan sumpah jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 pada hari ini Rabu (15/5/2024) di Istana Negara.
Pengucapan sumpah jabatan tersebut digelar setelah terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketujuh orang calon yang mengucapkan sumpah jabatannya ialah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fachrudin, Mahyudin, Brigjen Pol Purn Achmadi dan Sri Nurherwati.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun. Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata 7 anggota LPKS membacakan sumpah.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian. Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan. Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewktu memenuhi kewajiban saya," imbuhnya.
Turut hadir dalam pengucapan sumpah tersebut yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua KY Amzulian Rifai, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua BPK Isma Yatim, Inspektorat Jenderal TNI Laksdya Dadi Hartanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(Arief Setyadi )