Sementara itu, satu saksi lainnya yakni, Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhuri, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, kemarin. KPK bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Fuad Hasan.
BACA JUGA:
"Saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi pada tim penyidik. Penjadwalan ulang segera dilakukan dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
(Qur'anul Hidayat)