Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PWI Pusat: RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |18:45 WIB
PWI Pusat: RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan secara tegas bahwa larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 tersebut jelas mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 BACA JUGA:

PWI menegaskan, pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari dan mengolah gagasan dan informasi, tapi juga menyebarluaskan sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers,” tegas PWI dalam pernyataan sikapnya, dikutip Rabu (15/5/2024).

 BACA JUGA:

Selain itu, Ketua LKBPH-PWI Kamsul Hasan juga menyesalkan bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement