"Memastikan sikap pengharkatan atas prinsip keterbukaan, etika politik, dan moralitas demokrasi dengan mengajukan jumlah Calon Pansel 3 (tiga) kali jumlah pansel yang dimuat di media masa dalam waktu 2 (dua) minggu dengan tujuan agar masyarakat secara konkrit diberi penghormatan untuk berpartisipasi secara aktif memberikan penilaian dan masukan terhadap rekam jejak moralitas, integritas, rofesionalitas, dan independensi prima para calon tersebut,"katanya.
BACA JUGA:
Ketiga, memberikan respon positif atas penilaian dan masukan masyarakat tersebut dengan menggantinya dengan calon lain yang selektif. Serta sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Yang disesuaikan dengan “Kriteria autentik kualitas kepribadian dan rekam jejak serta independensi Pimpinan KPK”,"tuturnya.
(Salman Mardira)