JAKARTA - Tak hanya instan pers, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga akan mengancam kebebasan para podcaster dalam membuat konten kreatifnya. Sebab Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawasi beragama konten di platform media sosial.
Hal tersebut dikatakan, Ketua umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun usai menghadiri diskusi publik bertemakan Menyoal revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Rabu (15/5/2024).
"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa yang disebut isi siaran disini nggak hanya di media massa, ya kan. Tetapi juga di individu, jadi podcaster ya kan. Bayangkan kalau nanti yang berjualan di Instagram, di TikTok itu juga itu juga menjadi bahan apa namanya pengawas dari KPI nah itu gimana itu," kata Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Kekhawatiran terhadap pengesahan RUU itu, sebagai contoh ketika seorang content creator membuat video yang dianggap melanggar aturan. Akun sang content creator bisa saja diusulkan untuk dibekukan sementara waktu atau dihapus permanen.
"Misalnya orang melaporkan kecelakaan lalulintas lah ada darahnya, ini menurut KPI nih sadis misalnya begitu, lalu akun dia dicopot diusulkan untuk di copot. Nah ini yang menurut saya mengapa, beberapa ayat di dalan RUU harus kita tolong," katanya.
Sementara untuk media massa, pihaknya telah mengambil sikap, untuk menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam Draf RUU Penyiaran. Pihaknya menyoroti dua klausul dalam RUU itu.
"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua ya. Pertama adalah mengenai (larangan) jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujarnya.