JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menegaskan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah wajib mundur dari jabatannya jika ingin maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Saya tadi sudah koordinasi dengan ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mantan Kapolri ini mengaku tengah mencari waktu yang tepat untuk mengeluarkan Surat Edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
BACA JUGA: