Saksi melanjutkan, 'sharing' lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan SYL dengan nominal besar. Mereka pun menyebutnya 'sharing insidentil'.
"Jadi mau tidak mau kita sharingnya harus ada tambahan, jadi ada namanya sharing insidentil. Jadi kalo ada permintaan yang seperti itu yang besar itu baru kita kumpulkan lagi teman-teman direkrorat untuk menambah iuran," kata Saksi.
"Kalau yang Rp30 jutaan itu untuk biar kita apa ya, jadi kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," sambung Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Awaludin)