Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Pamer Kelamin ke Mahasiswi di Malang Ditangkap, Ungkap Rasa Sesal

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 15 Mei 2024 |16:16 WIB
Pria Pamer Kelamin ke Mahasiswi di Malang Ditangkap, Ungkap Rasa Sesal
Pria pamer kelamin ditangkap. (Foto: Avirista Midaada)
A
A
A

Tapi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan pria yang sudah beristri dan memiliki dua anak perempuan ini sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan

"Kami mengamankan pakaian baju berwarna biru dan celana panjang warna hitam, milik pelaku yang digunakan saat itu," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement