Tapi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan pria yang sudah beristri dan memiliki dua anak perempuan ini sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan
"Kami mengamankan pakaian baju berwarna biru dan celana panjang warna hitam, milik pelaku yang digunakan saat itu," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)