Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Motor Curian Lewat Media Sosial, 5 Komplotan Curanmor Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |15:29 WIB
Jual Motor Curian Lewat Media Sosial, 5 Komplotan Curanmor Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

LAMPUNG SELATAN - Lima komplotan pelaku dan penadah aksi pencurian kendaraan bermotor ditangkap Unit Reskrim Polsek Natar, Selasa 14 Mei 2024.

Adapun identitas kelima orang yang diamankan yakni CI (30) warga Bandarlampung, W (37) warga Pesawaran, AV (32) warga Pesawaran, serta T (27) dan EH (42) warga Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mengatakan, awalnya aksi pencurian sepeda motor Honda Genio itu terjadi di rumah korban di Desa Natar, Senin 15 April 2024, sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu, pelaku EH menggasak motor bernomor polisi BE 2558 DJ milik korban yang sedang diparkir di garasi rumah korban dengan kondisi kunci sepeda motor masih menempel di kontak.

"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp11 juta," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).

Kapolsek menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, didapatkan informasi seseorang telah memposting menjual sepeda motor di Facebook yang ciri-cirinya mirip motor milik korban.

"Kemudian Unit Reskrim berkoordinasi dengan korban untuk menyepakati pembelian sepeda motor tersebut di wilayah Desa Hajimena," ucapnya.

Selanjutnya pada Selasa (14/5), dua pelaku yakni CI dan W mengantar sepeda motor menemui korban. Polisi kemudian bergegas menangkap kedua orang tersebut.

Tak sampai disitu, lanjut Kapolsek, polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menangkap WAV di Desa Bogorejo dan T di Desa Muara Putih, dimana keduanya juga berperan sebagai jaringan penadah.

"Dari 4 orang tersebut akhirnya Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap pelaku utama pencurian sepeda motor Edi Hamsudi alias Edi Burung di Desa Pemanggilan," ungkapnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari kelima tersangka, polisi menyita 5 sepeda motor berbagai merek yang diduga sebagai hasil kejahatan. Adapun Honda Genio, Yamaha Fazio dan Yamaha Mio yang disita dari pelaku CI diakui beli lewat COD.

Lalu, motor Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi serta disita Honda PCX disita dari WAV yang diakui dibeli secara COD (cash on delivery).

"Tersangka Edi Hamsudi alias Edi Burung merupakan residivis kasus pencurian rumah kos di Bandarlampung tahun 2021 dan pencurian uang dalam ATM di Natar tahun 2018," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berbeda sesuai peran masing-masing yakni Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement