Saat itu, korban diminta pelaku untuk membantu mengambil barang dikontrakannya. Korban pun menurut dan mendatangi TKP.
"Sesampainya adik saya disana, dia menunggu diluar kontrakan sambil menunggu terlapor di TKP. Adik saya ini langsung ditarik oleh terlapor untuk masuk dikontrakan tersebut," jelasnya.
Setelah itu korban diancam oleh terlapor untuk tidak menceritakan kasus yang terjadi. Apabila korban berani bercerita ke orang lain maka dirinya akan dipermalukan oleh terlapor.
"Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya, akan dipermalukan. Intinya adik saya ketakutan pak selama ini dengan ancaman terlapor," katanya.
Selanjutnya laporan korban diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Selanjutnya, laporan korban akan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel.
"Saya harap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.
(Awaludin)