Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diduga Cabuli Siswi SMA, Seorang Pembina Pramuka Dipolisikan

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2024 |01:30 WIB
 Diduga Cabuli Siswi SMA, Seorang Pembina Pramuka Dipolisikan
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

PALEMBANG - Oknum pembina pramuka di salah satu sekolah SMA Palembang, Sumsel berinisial MAT dilaporkan ke polisi, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis remaja berinisial A (17).

M Djunai kakak korban mengatakan kejadian yang menimpah adiknya bukan pertama kali terjadi, hingga akhirnya melapor ke pihak berwajib.

“Kejadian menimpah adik saya sudah sejak kelas 1, dan terakhir sampai Kelas 2 SMA," kata Kakak korban saat melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Ditambahkan oleh Djunai, keluarga akhirnya mengetahui kejadian pencabulan tersebut setelah mendapati perubahan sikap dari korban yang mulai menjadi tertutup tak mau menceritakan masalahnya. Setelah diajak berbicara baik-baik, korban pun akhirnya terbuka dan mau berbicara.

"Alhamdulillah pak, berkat neneknya yang bertanya dan adik saya menceritakan semuanya," ungkapnya.

Dan diketahui bahwa terlapor MAT melakukan aksinya dikontrakan miliknya di Jalan PDAM, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Kejadian terakhir tersebut terjadi pada bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu, korban diminta pelaku untuk membantu mengambil barang dikontrakannya. Korban pun menurut dan mendatangi TKP.

"Sesampainya adik saya disana, dia menunggu diluar kontrakan sambil menunggu terlapor di TKP. Adik saya ini langsung ditarik oleh terlapor untuk masuk dikontrakan tersebut," jelasnya.

Setelah itu korban diancam oleh terlapor untuk tidak menceritakan kasus yang terjadi. Apabila korban berani bercerita ke orang lain maka dirinya akan dipermalukan oleh terlapor.

"Apabila adik saya melaporkan kepada keluarga serta pihak terkait lainnya, akan dipermalukan. Intinya adik saya ketakutan pak selama ini dengan ancaman terlapor," katanya.

Selanjutnya laporan korban diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Selanjutnya, laporan korban akan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Sumsel.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement