Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Kode Etik Nurul Ghufron Ditunda, Dewas KPK Ungkap Alasannya

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |15:44 WIB
Sidang Kode Etik Nurul Ghufron Ditunda, Dewas KPK Ungkap Alasannya
Dewas KPK (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron ditunda.

Sejatinya, sidang kali ini mendengarkan pembelaan dari Ghufron selaku terlapor.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, sidang ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai.

"Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement