Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |17:16 WIB
Geledah Rumah Adik SYL di Makassar, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kel. Tidung, Kec. Rappocini Kota Makassar, Kamis (16/5/2024). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diduga, rumah tersebut milik adik eks Menteri Pertanian SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo.

 BACA JUGA:

"Tim Penyidik, kemarin (16/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan disalah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kel. Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).

Ali menjelaskan, dari giat tersebut penyidik mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai dapat menerangkan pengusutan kasus dugaan TPPU yang dilakukan SYL. Penggeledahan dilakukan selama 6 jam dan penyidik membawa dua koper dari dalam rumah tersebut.

 BACA JUGA:

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL," ujar Ali.

Dalam proses tersebut menurut Ali, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat.

"Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ucapnya.

Terkait TPPU SYL, KPK barus saja melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Makassar yang diduga milik eks Menteri Pertanian itu. Rumah mewah yang berlokasi di daerah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.

SYL beserta Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement