Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat, Lansia Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi

Robert Fernando H Siregar , Jurnalis-Jum'at, 17 Mei 2024 |15:48 WIB
Bejat, Lansia Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

TOBA - Bocah perempuan berinisial JS (11) warga Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, menjadi korban kebiadaban pencabulan oleh pria lanjut usia (Lansia) berinisial RMSS (53) warga yang sama.

Kapolres Toba, AKBP Wahyu Indrajaya SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan menerangkan, pria berinisial RMSS (pelaku) pencabulan ditangkap Satreskrim pada Rabu 15 Mei 2024.

Iptu Wilson Panjaitan menjelaskan, pelaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap bocah perempuan yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/204/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/ POLDASUMUT pada 14 Mei 2024.

"Kronologis kejadiannya, pada Sabtu 11 Mei 2024, sekira Pukul 15.00 WIB, orangtua korban inisial RMS (45) mendapat berita buruk dari anak perempuannya JS (korban). Korban mengungkapkan RMS (orangtuanya), bahwasanya JS sudah dirusak (dicabuli) oleh pelaku RMSS," ungkap Wilson Panjaitan kepada MPI, Jumat (17/5/2024).

Orangtua korban, sebut Wilson Panjaitan, kemudian menanyakan kepada korban mengenai kejadian yang terjadi terhadap korban. Akan tetapi pada saat itu, korban hanya diam dan tidak menceritakan kejadian yang terjadi terhadap dirinya.

Wilson Panjaitan mengutarakan, korban akhirnya kepada orangtuanya mengisahkan, bahwa pada Sabtu 4 Mei 2024, sekira Pukul 15.00 WIB, korban telah disetubuhi oleh pelaku RMSS alias MS di kamar mandi rumah pelaku di Kabupaten Toba.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement