"Mendapat pengakuan korban, orangtua korban, yaitu RMS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba pada Selasa 14 Mei 2024. Mendapat laporan itu, dengan gerak cepat Satreskrim PPA Polres Toba menangkap pelaku pada Rabu 15 Mei 202, sekira Pukul 10.00 WIB,"kata Wilson Panjaitan.
Pelaku telah diamankan dan pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Khafid Mardiyansyah)