Sedangkan tiga tokoh penting Hamas, Sinwar, Al-Masri, Haniyeh, kata Khan, memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Israel dan Negara Palestina (di jalur Gaza) setidaknya mulai tanggal 7 Oktober 2023:
1. Pemusnahan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(b) Statuta Roma;
2. Pembunuhan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(a), dan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i);
3. Penyanderaan sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(iii);
4. Pemerkosaan dan tindakan kekerasan seksual lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(g), dan juga sebagai kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2)(e)(vi) dalam konteks penahanan;
5. Penyiksaan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(f), dan juga sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan;
6. Tindakan tidak manusiawi lainnya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bertentangan dengan pasal 7(1)(k), dalam konteks penahanan;
7. Perlakuan kejam sebagai kejahatan perang yang bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(i), dalam konteks penahanan; Dan
8. Penghinaan terhadap martabat pribadi sebagai kejahatan perang, bertentangan dengan pasal 8(2)(c)(ii), dalam konteks penahanan.
(Maruf El Rumi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.