JEMBRANA - Seorang gadis cantik di bawah umur di Jembrana, disetubuhi secara bergiliran oleh tiga pria. Modus ketiganya berbeda-beda untuk bisa menyetubuhi korban, mulai dari iming-iming uang hingga dicekokin miras dan pil koplo.
Polres Jemrbana mengamankan tiga orang pria dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Ketiga tersangka yakni tersangka satu A (20), tersangka dua F (23) dan tersangka tiga Fr (23). Ketiganya berasal dari Kecamatan Negara, Jembrana, Bali.
Ketiga tersangka secara bergilirian menyetubuhi korban di lokasi berbeda.
Kasus tersebut berawal dari tersangka satu menghubungi korban, sebut saja Bunga (14), melalui media sosial untuk diajak jalan-jalan pada 15 April 2024. Oleh tersangka satu korban diajak ke hotel.
Kepada korban, tersangka satu menjanjikan memberikan uang Rp100 ribu. Usai bersetubuh, korban asal Kecamatan Melaya itu minta diantar sampai di depan kantor desa.
Selanjutnya, korban dijemput oleh tersangka dua dan diajak minum-minuman keras di pantai. Menjelang tengah malam, tersangka dua mengajak korban ke sebuah hotel. Pelaku kemudian menyetubuhi korban sebayak satu kali.
Usai meyetubuhi korban, tersangka dua membawa korban bertemu dengan tersangka tiga. Antara tersangka tiga dan korban diketahui berpacaran.
Pada tanggal 16 April 2024, oleh tersangka tiga, korban kembali diajak ke hotel dan disetubuhi. Sebelum diajak ke hotel, oleh tersangka tiga, korban sempat diberikan pil koplo atau pil putih bertulisah huruf y. Pelaku tiga juga berjanji akan menikahi korban.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.
"Atas pengakuan korban, ketiga tersangka berhasil diamankan Polres Jembrana," ujar Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Selasa (21/5/2024) .
Dalam kasus tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Jemrbana mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan sprei hotel.
(Angkasa Yudhistira)