JAKARTA - Mengenal Saka Tatal, sosok yang diduga Jadi korban salah tangkap di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dia merupakan salah satu terpidana yang dijatuhi hukum oleh pengadilan.
Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Untuk itu, beberapa pelaku pun membuat netizen penasaran. Salah satunya mengenai Saka Tatal yang bakal bebas dipenjara usai ditetapkan menjadi terdakwa pembunuhan Vina pada 2016. Menariknya, Saka ternyata merupakan salah satu korban salah tangkap.
Berikut ini mengenal Saka Tatal, sosok yang diduga Jadi korban salah tangkap di kasus pembunuhan Vina Cirebon:
Dia merupakan terpidana termuda yang dijatuhi hukuman dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon 2016.
Kala itu, Saka masih berusia 15 tahun ketika divonis bersalah lantaran mengaku terlibat kasus pembunuhan Vina dan sang kekasih Eki.
Saka dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Akan tetapi sesuai ketentuan terbaru, dia tidak menjalani hukumannya secara penuh lantaran mendapatkan remisi dan resmi bebas pada April 2020.
Pelaku yang sudah bebas dari penjara sekitar 4 tahun lalu ini mengklaim dirinya sebagai korban salah tangkap.
Pengacara Saka Tatal mengklaim bahwa penangkapan kliennya itu terkait dengan keterangan saksi, yakni A dan D. Ia mengaku tengah menunggu pihak keluarga korban untuk mendesak kepolisian membuka kembali penyelidikan kasus Vina Cirebon ini.
Sebagai informasi, Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku. Kedelapan pelaku pun sudah diadili dan dijatuhi hukuman. Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sedangkan tiga pelaku yang hingga kini masih buron, yaitu, Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Sampai saat ini ketiga pelaku masih bebas berkeliaran.
(Rina Anggraeni)