Djoko menjelaskan, dari 33,6 kilogram tersebut dimasukkan ke bungkus paket plastik ukuran bewarna silver bertuliskan "zmy" bergambar ikan yang berisi sabu.
Untuk barang bukti dari kedua tersangka adalah satu mobil innova dan satu motor pcx, uang Rp100 juta sebagai uang honor kedua kurir. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 Avat (2) Jo Pasal 112 Avat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain dua tersangka, Polres Lamandau juga menangkap 3 tersangka lainnya dalam kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti total sekitar 2 ons.
(Awaludin)