Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ISP Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Menkominfo: Saya Akan Mencabut Izin Anda!

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |11:45 WIB
 ISP Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Menkominfo: Saya Akan Mencabut Izin Anda!
Menkominfo, Budi Arie (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam untuk mencabut izin penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) jika tidak kooperatif ikut dalam aktif dalam memberantas judi online.

“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!,” tegas Budi Arie saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Pada kesempatan itu, Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo. “Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” ujarnya.

Budi Arie menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif. “Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara,” ungkapnya.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 sampai 2024, Budi Arie mengatakan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelasnya.

Budi Arie pun kembali memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online. Menurutnya, hal itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahan.

“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement