Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Dewa Made Budi Watsara pun hanya mengganjar kekasih Nindy Ayunda itu dengan hukuman penjara selama tujuh bulan lamanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Meski dijatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara ternyata membuat Dito Mahendra bisa langsung menghirup udara bebas dari luar penjara. Pasalnya, majelis menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan agar terdakwa Mahendra Dito Sampurno segera dikeluarkan dari tahanan,” cetus hakim
(Awaludin)