Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendak Tawuran di Jakarta Pusat, Tiga Remaja Bersajam Ditangkap

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 25 Mei 2024 |09:59 WIB
Hendak Tawuran di Jakarta Pusat, Tiga Remaja Bersajam Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan tiga remaja yang sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta Jakarta Pusat, Sabtu (25/05/2024).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sekitar pukul 03.30 Wib dini hari saat tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, melintas di wilayah di tempat kejadian. Tim melihat segerombolan anak-anak muda yang sedang nongkrong diduga menunggu musuh lawannya untuk tawuran.

Kemudian pada saat mau diamankan para pelaku melarikan diri sehingga Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestro Jakpus berhasil mengamankan tiga remaja di jalan R.E Martadinata Pademangan Jakarta Utara.

"Tiga remaja yang berhasil diamankan yaitu MRF (15), RAA (14), MZF (19). Saat diamankan polisi berhasil diamankan senjata tajam dari tiga remaja di antaranya tiga buah celurit panjang bergagang kayu serta satu buah senjata tajam jenis cocor bebek," kata Susatyo, Selasa (25/5/2024).

Susatyo mengatakan, kegiatan Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang istirahat malam, maupun memberi kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya di malam hari.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan," jesannya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement