Firman menambahkan, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya terhadap para pemesan. Sebabnya, meski tahu jika dokumen yang dibuat pelaku itu palsu, mereka tetap memesannya hingga menggunakannya, yang mana itu telah menyalahi aturan.
"Para pengguna sedang kami kembangkan karena mereka juga bisa termasuk pelaku tindak pidana, dia sudah tahu itu palsu, tapi digunakan, yang mana terdapat dalam Pasal 263 KUHP soal penggunaan surat (dokumen) palsu," katanya.
(Arief Setyadi )