Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan SIM hingga Ijazah, Pelaku Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |16:24 WIB
Palsukan SIM hingga Ijazah, Pelaku Raup Untung hingga Rp30 Juta per Bulan
Ilustrasi penjara (Dok Okezone)
A
A
A

Firman menambahkan, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya terhadap para pemesan. Sebabnya, meski tahu jika dokumen yang dibuat pelaku itu palsu, mereka tetap memesannya hingga menggunakannya, yang mana itu telah menyalahi aturan.

"Para pengguna sedang kami kembangkan karena mereka juga bisa termasuk pelaku tindak pidana, dia sudah tahu itu palsu, tapi digunakan, yang mana terdapat dalam Pasal 263 KUHP soal penggunaan surat (dokumen) palsu," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement