Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Helikopter, KPK Sita 13 Bidang Tanah Irfan Kurnia Saleh

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |13:22 WIB
Kasus Korupsi Helikopter, KPK Sita 13 Bidang Tanah Irfan Kurnia Saleh
KPK sita tanah terpidana korupsi. (Foto: KPK)
A
A
A

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Djuyamto mengatakan, jika Irfan tidak mampu mengembalikan uang tersebut dalam jangka satu bulan. Maka, Jaksa bakal menyita harta bendanya.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement