"Merasa menyesal, merasa depresi, sampai dia itu setelah rekon, rekon setelah itu dia merasa plong, sudah ikhlas dia bilang, dari pertama sampai rekon dia bilang depresi, masih ada ketakutan-ketakutan, baik pada saat tidur, kemudian pada saat melakukan aktivitas, ada ketakutan-ketakutan yang menghantui dia. Tapi setelah rekonstruksi, kata dia sudah berangsur pulih lah," katanya.
Panca Darmansyah didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana hingga KDRT. Menanggapi dakwaan Jaksa, kubu Panca pun mengajukan eksepsinya.
(Qur'anul Hidayat)