Terpisah, Plt Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menyebut pria yang meminta uang dalam video bukan anggotanya melainkan diduga oknum masyarakat.
"Kita pastikan tidak ada anggota kami yang melakukan pungli, kalaupun ada oknum yang bermain, saya pastikan ada penindakan yang tegas dari kita. Sudah jelas tidak ada pungutan alias gratis bahkan sudah kami disosialisasikan dan dipublikasikan melalui media sosial, spanduk dan lainnya," kata Dadang, dalam keterangannya.
Sesuai dengan tugas dan fungsi Dishub Kabupaten Bogor, anggotanya hanya menjalankan tugas mengatur keluar masuk kendaraan truk khusus angkutan tambang ke dalam kantong parkir tersebut.
"Mereka yang bertugas yakni anggota dari BKO Ciampea, Dramaga, Leuwiliang dan Cigudeg, dengan sistem shift dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB perhari sebanyak 8 anggota kami yang bertugas di kantong parkir truk tambang," ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan Polres Bogor dan Polsek setempat untuk mengantisipasi serta mencegah kejadian tersebut.
Sebagai informasi, berkaitan dengan pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang hanya kendaraan yang bermuatan atau bertonasi di bawah 8 ton seperti colt diesel yang bisa melintas di jam operasional tersebut.
Sedangkan, truk bermuatan di atas 8 ton harus mematuhi pembatasan jam operasional angkutan truk khusus muatan tambang sesuai Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang dari pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.
(Arief Setyadi )