Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Fatwa MUI soal Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Pajak

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |08:12 WIB
5 Fakta Fatwa MUI soal Youtuber hingga Selebgram Wajib Bayar Pajak
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam (Foto: MPI)
A
A
A

Sementara jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab.

Kadar zakat jika menggunkan periode tahun qamariyah sebesar 2.5% atau jika menggunakan periode tahun syamsiyah ialah sebesar 2.57%.

5. Konten Youtuber Bertentangan Syariah

Untuk penghasilan dari youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat ialah haram, namun wajib digunakan untuk kepentingan sosial.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement