PERNIKAHAN antar penguasa daerah konon sering terjadi di masa Kerajaan Mataram kuno. Pernikahan antar penguasa ini biasanya terjadi di luar ibu kota kerajaan demi menghubungkan antar wilayah bawahan di Mataram.
Selain itu, pernikahan itu juga untuk menjamin loyalitas para penguasa daerah. Bahkan salah satu Raja Mataram yakni Rakai Pikatan, juga hasil dari pernikahan antar penguasa daerah, hingga akhirnya menggantikan ayah mertuanya.
Pada Pasasti Munggu Antan, juga dicontohkan beberapa pernikahan antar penguasa daerah di Matadna kuno. Di sana disebutkan, Sang HadyanPalutungan, adik Sang Pamgat Munggu, yang menjadi salah seorang istri atau selir Sang Dewata ing Pasțika atau Rakai Pikatan.
BACA JUGA:
Contoh lain ialah Pu Kbi, permaisuri atau nenek Pu Sindok, yang disebut sebagai anak Rakryān Bawang, juga Pu Padmanābhi, salah seorang istri atau selir raja Rakai Kayuwangi, kemungkinan besar ialah anak seorang pejabat keagamaan atau penguasa daerah, yaitu Sang Pamgat Tgang Rat yang bernama Dang Acăryya Widyasiwa.
Dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia : Zaman Kuno", hubungan perkawinan antara seorang pejabat tinggi kerajaan dengan seorang anak pangeran dijumpai contohnya di dalam Prasasti Taji tahun 823 Šaka (8-IV-901 M), yang menyebut Rakai Śri Bhāru Dyah Dheta, anak Rakarayan i Wungkaltihang, atau Rakai Halu Pu Sanggrama-dhurandhara, yang menjadi istri Sang Pamgat Děmung pu Cintya.
Adanya hubungan antardaerah itu membayangkan adanya sarana perhubungan antara daerah yang satu dengan yang lain, sekalipun mungkin dalam bentuk yang sederhana. Mengingat perkiraan akan kepadatan penduduk Pulau Jawa di dalam zaman Mataram Kuno, dan mengingat gambaran yang diberikan oleh sumber-sumber Belanda dari abad XVII, dapat dibayangkan bahwa daerah watak yang satu mungkin terpisah dari daerah watak yang lain oleh daerah yang masih berupa hutan belukar.