KOTA BATU - Lima pelaku anak diduga menganiaya pelajar SMP negeri di Kota Batu, ditetapkan tersangka. Kelimanya yakni AS (13), warga Pesanggrahan, KA (13) warga Bumiaji, MA (13) warga Ngaglik, KB (13) warga Sisir, semuanya warga Kota Batu, dan MI (15) warga Pujon, Kabupaten Malang, memiliki peran masing-masing dalam proses pengeroyokan ke pelajar berinisial RKA (12), warga Kelurahan Sisir, Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan, kelima pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum, melakukan tindakan dugaan penganiayaan ke RKA, pada Rabu (29/5/2024). Dimana awalnya korban dijemput dari rumahnya di kawasan Kelurahan Sisir, Kota Batu, selanjutnya korban dibawa ke sebuah lokasi villa di Jalan Cempaka, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu, ternyata sudah ditunggu oleh pelaku berinisial KB dan AS.
"Selanjutnya korban diturunkan dan kemudian oleh MA diajak berkelahi. Namun korban menolak, karena penolakan tersebut, maka anak dipukul dengan tangan kosong, mengenai kepala korban, sebelah kiri korban juga dipukul, dan ditendang oleh MA," ucap Oskar Syamsuddin, saat rilis di Mapolres Batu, Sabtu (1/6/2024).
MA juga sempat memukul RKA mengenai wajah dan punggung korban. MA juga sempat menyeret RKA, setelah melaksanakan penganiayaan. Setelah puas melakukan aksinya kemudian RKA dinyatakan pulang oleh KA dan AS, hingga SPBU Jalan Lahor, Pesanggrahan, Kota Batu.
"Oleh KA dan AS diantarkan pulang, namun hanya sampai di Pom Bensin Jalan Lahor, kota Batu dan korban ditinggal oleh KA dan AS," ungkap dia.
Berdasarkan pemeriksaan ke lima tersangka itu, motif lima anak melakukan aksi kekerasannya, karena salah satu tersangka berinisial MA, yang tersinggung dengan ucapan dari permintaan dari korban. Sebelumnya pada Selasa malam, korban meminta tersangka untuk mencetak tugas, pada saat malam hari.
"Terduga anak berhadapan dengan hukum inisial MA tersinggung, karena oleh korban diminta untuk mencetak atau print tugas, pada saat (Selasa) malam hari, akibat tersinggung tersebut, maka MA mengajak teman-temannya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," tuturnya.
Kelimanya disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf c, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Untuk ancaman hukumannya pidana dengan penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024) di RS Hasta Brata, usai sempat menjalani perawatan. Korban mengeluh sakit di bagian kepala, usai diduga dianiaya oleh sejumlah temannya pada Rabu (29/5/2024).
Awalnya korban pamit ke orang tuanya untuk kerja kelompok di Jalan Pandan, Kota Batu, pada Rabu sore (31/5/2024), usai pulang sekolah. Selanjutnya korban diduga dibawa oleh para terduga pelaku ke sebuah villa Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.
Usai diduga dianiaya, korban pulang diantar hingga di sekitar SPBU, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Korban kemudian berjalan kaki sendiri hingga ke rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.
Selama dua hari berikutnya, korban juga sempat beraktivitas sehari-hari seperti biasa. Bahkan di hari Kamis itu korban sempat sekolah, bermain sepakbola, hingga kegiatan keagamaan di masjid dekat rumahnya, pada Kamis (30/5/2024).
Tetapi pada Kamis malam, korban baru merasakan sakit hingga puncaknya pada Jumat pagi (31/5/2024). Korban sempat dibawa ke RS Hasta Brata, Kota Batu, pada pukul 06.30 WIB. Tetapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, usai menjalani perawatan intensif.
(Fakhrizal Fakhri )