Dalam perjalanannya pada akhir bulan lalu, Selasa (21/5), jajaran Polda Jawa Barat berhasil menangkap buron atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Bahkan polisi merevisi jumlah DPO dari semula 3 orang, menjadi 1 orang yakni Pegi Perong yang sudah tertangkap tersebut.
Sementara itu, Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, mengajukan dua nama baru, Yadi dan Iwan untuk menjadi saksi menguatkan alibi. Kedua saksi baru itu merupakan teman kerja Pegi sesama kuli bangunan.
Jadi, total saksi Pegi menjadi 5 orang. Sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman, tiga teman Pegi telah memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Jumat 31 Mei 2024.
Toni RM, kuasa hukum Pegi mengatakan, Iwan dan Yadi, merupakan kuli bangunan, teman kerja Pegi. Yadi dan Iwan tahu betul keberadaan Pegi di Bandung bekerja di proyek pembangunan rumah.
(Rina Anggraeni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.