Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 5 Pengedar Dolar Palsu, Berawal Temuan Segepok Uang di Hotel

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |15:40 WIB
Polisi Tangkap 5 Pengedar Dolar Palsu, Berawal Temuan Segepok Uang di Hotel
Pengedar uang Dolar palsu ditangkap. (Foto: Giffar Rivana)
A
A
A

Jamalinus mengungkapkan, jika dirupiahkan uang Dollar palsu tersebut bernilai sekitar Rp300 juta.

"Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Jamalinus.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement