JAKARTA - Polisi menggagalkan peredaran uang palsu di kawasan Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Gagalnya peredaran mata uang Dollar USD itu berawal dari temuan segepok uang di sebuah hotel..
Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan lima tersangka yang berinisial HTS, (40), SD (42), AW (34), MAW (27), dan BH (51).
BACA JUGA:
Jamalinus menuturkan, terbongkarnya kasus pemalsuan uang tersebut bermula ketika pengelola hotel di kawasan Gambir menemukan tas berisi gepokan uang Dollar dari dalam kamar nomor 637 pada 26 Mei 2024 lalu
Mendapati hal itu, pengelola Hotel pun segera melaporkan penemuannya ke Polsek Metro Gambir. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata uang palsu tersebut milik seorang tamu berinisial AW yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Uang Dollar palsu itu ditemukan di dalam laci lemari hotel.
"Kita melakukan pengecekan keaslian dari uang Dollar tersebut ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu," kata Jamalinus di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin, (3/6/2024).
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil menemukan lokasi keberadaan AWH. "Pada hari Senin tanggal 27 Mei pelaku inisial AW berada di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat kemudian kita bergerak ke sana dan berhasil mengamankan 3 orang di Apartemen tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:
Tiga pelaku yang diamankan yakni masing-masing berinisial AW, BH, dan MAW. Dari penangkapan tiga tersangka, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain yakni HTS dan SD, keduanya ditangkap di apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita amplop coklat berisi 49 lembar black Dollar, kantong plastik hitam berisi 127 lembar uang Dollar, dan kantong plastik putih berisi 1.364 lembar uang Dollar yang diduga palsu.