“Kami masih satu tim koas (dengan korban),” lanjutnya.
Pelaku ditetapkan tersangka sebagaimana Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Dia ditahan di Mapolrestabes Semarang.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.