Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan Thailand Bisa Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Polri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |18:37 WIB
Buronan Thailand Bisa Masuk Indonesia, Begini Penjelasan Polri
Buronan Thailand dideportasi (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti menegaskan pihaknya tidak kebobolan setelah masuknya buronan nomor 1 Thailand, Chaowalit Thongduang ke Indonesia.

Krishna menjelaskan, Chaowalit Thongduang bisa masuk ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan speed boat ke Aceh.

“Tersangka masuk ke Indonesia tidak melalui jalur pintu masuk Indonesia manapun (secara legal), jadi jangan ada pertanyaan bahwa ada kebobolan. Dia (Chaowalit Thongduang) masuk menggunakan speed boat dari Thailand masuk ke wilayah Aceh,” kata Krishna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (4/6/2024).

Dia menyampaikan, saat tiba di Aceh, Chaowalit Thongduang difasilitasi oleh para agen-agennya. Saat ini, kata dia, para pelaku yang membantu buronan tersebut sudah ditangkap oleh Polda Aceh.

“Para pelaku yang memfasilitasi sudah ditangkap oleh Polda Aceh hasil koordinasi yang diarahkan oleh Bapak Kabareskrim dengan koordinasi dengan Kapolda Aceh, Divhubinter,” ujar dia.

Kini, lanjut dia, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang membantu Chaowalit selama berada di Aceh.

“Saat ini pelaku yang memfasilitasi di Aceh sudah ditangkap termasuk ditelusuri pembuatan kartu keluarga palsu/ktp palsu sudah ditangkap, termasuk Polda Sumut juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang memfasilitasi akses akomodasi di Medan,” jelas dia.

Sebelumnya, buronan nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang resmi dideportasi ke negara asalnya dari Indonesia setelah tujuh bulan kabur dan bersembunyi di Indonesia.

“Akan dilakukan proses pemulangan melalui mekanisme police to police cooperation yaitu menggunakan instrumen pelanggaran imigrasi, sehingga yang bersangkutan di deportasi,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti saat konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (4/6/2024).

Krishna menjelaskan, terkait deportasi dari Chaowalit Thongduang, pihaknya melakukan penyerahan kepada otoritas terkait dalam hal uni kepolisian Thailand.

Dia menuturkan, pihak Imigrasi juga sudah mengeluarkan tanda deportasi dan surat pengganti laksana paspor dari Kedutaan Besar Thailand yang ada di Indonesia.

“Selanjutnya yang terkait dengan deportasi ini, pihak Polri melakukan handling over kepada otoritas Thailand dalam hal ini Kepolisian Thailand melalui mekanisme Bareskrim menyerahkan kepada imigrasi dan imigrasi sudah mengeluarkan cap deportasi,” ujarnya.

“SPLP juga sudah dibuat, surat pengganti laksana paspor dari kedutaan Thailand di Jakarta dan sudah di cap, artinya ini adalah dokumen perjalanan yang membuat seseorang sah melintas ke negara lain,” jelasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement