Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Dua Jukir yang Peras Warga di Palmerah Baru Pertama Lakukan Aksinya

Giffar Rivana , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |22:00 WIB
Polisi: Dua Jukir yang Peras Warga di Palmerah Baru Pertama Lakukan Aksinya
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita tersangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Sabam.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement