Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Dua Jukir yang Peras Warga di Palmerah Baru Pertama Lakukan Aksinya

Giffar Rivana , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |22:00 WIB
Polisi: Dua Jukir yang Peras Warga di Palmerah Baru Pertama Lakukan Aksinya
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Panit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita tersangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Sabam.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement