4. Jokowi Terbitkan Keppres
Dengan pengunduran diri itu membuat Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony secara hormat.
Kemudian Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala OIKN.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.