Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas 109 Ton Emas

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |22:16 WIB
 Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas 109 Ton Emas
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton di PT Antam pada tahun 2010-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi dari sembilan orang saksi yang diperiksa salah satunya adalah HRT selaku Direktur Operasional PT Antam.

"HRT selaku Direktur Operasi PT Antam Tbk. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Rabu (5/6/2024).

Kemudian saksi lainnya yang diperiksa adalah MS selaku Asistant Manager Retail Region Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk. GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk periode Juni s/d saat ini.

YH selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk. AY selaku Operation Division Head PT Antam Tbk. JP selaku Marketing UBPP LM PT Antam Tbk. AKW selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk. AAW selaku Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

"Kesembilan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA, dan tersangka ID," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para tersangka tersebut diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement