Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Tegaskan Tak Kenal Pegi Irawan, Beda dengan Foto

Agus Warsudi , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |06:49 WIB
5 Fakta Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Tegaskan Tak Kenal Pegi Irawan, Beda dengan Foto
A
A
A

BANDUNG - Saka Tata, eks terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024) siang.

Berikut fakta yang berhasil dihimpun:

1. Diperiksa terkait Pegi Irawan

Dia diperiksa terkait penangkapan Pegi Setiawan dan kasus pembunuhan yang menjeratnya. Pria berusia 23 tahun itu datang didampingi keluarga, dan penasihat hukum, yaitu Farhat Abbas, Krisna Murti, dan Titin.

2. Penuhi Panggilan Polda Jabar

Krisna Murti, kuasa hukum Saka Tatal mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Hari ini kami memenuhi panggilan di Polda Jabar. Saka akan dimintai keterangan diperiksa atas penangkapan Pegi," kata Krisna Murti sebelum memasuki gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (4/6/2024).

3. Tegaskan Tak Kenal Pegi Irawan

Krisna menyatakan, Saka Tatal tidak pernah mengenal Pegi Setiawan yang ditangkap polisi di Jalan Kopo, Bandung pada Selasa (11/5/2024). Termasuk tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukan penyidik tiga pekan lalu.

"Gak kenal (Saka Tatal tidak mengenal Pegi Setiawan)," ujar dia.

Dia menuturkan, foto DPO Pegi Setiawan yang ditunjukkan penyidik tiga pekan lalu dan Pegi Setiawan yang ditangkap, sangat berbeda.

4. Berbeda dari Foto

Selain itu, tutur dia, Saka tidak mengenal Pegi Setiawan yang ditunjukkan dalam foto dan yang ditangkap.

"Dulu Saka pernah diperlihatkan foto, kenal gak dengan ini Pegi (DPO). Saka bilang gak kenal. Lalu dengan Pegi yang ditangkap sekarang ini berbeda dengan foto yang dikasih ke Saka," tutut dia.

5. Upayakan PK

Tim kuasa hukum, kata Krisna, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas hukuman pidana 8 tahun penjara yang dialami Saka Tatal.

Titin pengacara Saka Tatal mengatakan, Saka Tatal saat menjalani persidangan 8 tahun lalu, tidak mengakui telah melakukan kejahatan tersebut.

"Anak-anak (8 terpidana termasuk Saka) di persidangan tidak mengakui perbuatannya. Gak mengerti kejadian itu," ucap Krisna.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement