Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Seorang Pelaku Penganiaya Satpam di Bekasi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |14:33 WIB
      Polisi Tangkap Seorang Pelaku Penganiaya Satpam di Bekasi
Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)
A
A
A

BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menangkap satu terduga pelaku penganiaya seorang satpam bernama Gerzon Petrus yang terjadi pada Jumat 24 Mei 2024 silam.

Polisi memburu dan menangkap pelaku yang berada di kawasan Jakarta. "Satu orang sudah berhasil ditangkap, ditangkap di daerah Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (5/6/2024).

Kini polisi tengah memburu satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penganiayaan. Firdaus berjanji akan mengusut kasus tersebut.

"Yang jelas pelaku penganiayaan TKP di Apartemen Kemang View sudah diamankan satu orang pelaku, selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainya," jelasnya.

Pelaku yang diamankan merupakan pelaku yang menimpuk korban menggunakan batu. Polisi juga mengamankan barang bukti batu. "Barang bukti baktu yang untuk menimpuk korban pun telah kita amankan," kata dia.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku penganiayaan seorang satpam di Apartemen Kemang View, Kota Bekasi.

“Sudah kami kantongin identitas. Jumlahnya dua orang,” kata Firdaus di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (29/5/2024).

Firdaus menyebut, polisi akan melakukan gelar perkara atas peristiwa tersebut. Ia pun menyebut polisi bakal segera menetapkan tersangka. “Tinggal kami gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” sambung dia.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement