Setelah melakukan penusukan, lanjut Dennis, pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku juga terluka akibat terkena pisaunya sendiri," tutur Dennis
Selain itu, lanjut Dennis, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2021 dan kasus pencabulan tahun 2016.
"Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku yang terdapat bercak darah dan handphone merk Redmi. Terhadap sebilah senjata tajam, sedang dilakukan pencarian," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.