Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SPECIAL REPORT: Ironi Kasus Pelecehan Ibu Kandung terhadap Anaknya

Salman Mardira , Jurnalis-Sabtu, 08 Juni 2024 |07:30 WIB
SPECIAL REPORT: Ironi Kasus Pelecehan Ibu Kandung terhadap Anaknya
Special Report Okezone
A
A
A

IRONI kasus pelecehan seorang anak oleh ibu kandungnya viral. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, bagaimana bisa seorang ibu yang harusnya melindungi anaknya malah melakukan pelecehan terhadap buah hatinya tersebut?

Ibu berinisial R yang masih berusia 22 tahun tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 2 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin 3 Juni 2024.

Kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tersangka R dinerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 BACA JUGA:

Polisi mengungkap ibu berinisal R (22) melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun atas ancaman seorang dari sebuah media sosial Facebook dengan akun Icha Shakila.

Ancaman diberikan dengan menyebar foto bugil yang sebelumnya telah diberikan R. Peristiwa tersebut bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. Di mana R mengaku dihubungi oleh salah satu akun media sosial Facebook bernama Icha Shakila pada waktu itu.

"Tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," kata Ade Ary Syam.

Selanjutnya, pemilik akun Facebook Icha Shakila membujuk R untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Kini, pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diburu oleh pihak Kepolisian.

"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," jelasnya.

 BACA JUGA:

Pada 30 Juli 2023, setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB, R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Facebook Icha Shakila. Jika tidak menuruti sesuai perintah skenario, pemilik akun Icha Shakila akan menyebarkan foto tanpa busana.

"Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun Facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," jelasnya.

Pada hari yang sama, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya.

"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15 juta," jelasnya.

 BACA JUGA:

Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi.

"Akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkap dia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk tidak fokus kepada R yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan anaknya tersebut. Polisi diharapkan bisa mengungkap indikasi praktik bisnis pornografi oleh mafia dalam kasus ini.

"Kami melihat kasus ini harus ditangani serius karena ada kaitan dengan mafia pornografi," ungkap Komisioner KPAI Dian Sasmita.

"KPAI sangat mendorong supaya Kepolisian tidak fokus terhadap kasus ini, tapi juga terhadap mafia pornografi juga," tambah dia.

 BACA JUGA:

KPAI juga mengaku fokus terhadap anak yang menjadi korban. Anak yang masih berusia dua tahun ini sangat rentan terhadap tekanan mental dan psikis akibat kasus ini.

"Kami juga melakukan pendampingan terhadap anaknya," ucap dia.

Terkait hal ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik pada handphone milik R.

“Jadi hingga saat ini untuk seluruh handphone, jadi ada dua handphone yang kita amankan, dua-duanya milik si terduga pelaku, itu sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 5 Juni 2024.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pernyataan tersangka perihal adanya keterlibatan sosok dari pengguna akun Facebook Icha Shakila (IS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement