JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para anggota legislatif terpilih untuk segera melaporkan kekayaan mereka.
Peringatan ini berlaku bagi seluruh tingkatan legislatif, baik DPR maupun DPRD provinsi, kabupaten/kota.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," kata juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Jubir baru KPK ini menyebutkan, pelaporan ini penting agar ke depannya yang bersangkutan tidak terhambat proses administrasi.
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya," ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.