JAKARTA - Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin buka suara soal polemik denda Rp 50 juta apabila ada temuan jentik nyamuk di rumah warga yang dilakukan Satpol PP Kota Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Arifin menyebutkan sanksi tersebut merupakan upaya pengendalian penyakit demam berdarah. Pihaknya hanya melandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Sosialisasi Perda kata Arifin dilakukan untuk mengingatkan dan mendorong semua pihak agar turut berperan aktif mencegah penyakit DBD.
"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," ujar Arifin, Kamis (6/6/2024) dalam keterangan yang diterima awak media.
Arifin menjelaskan, pada Pasal 3 Perda tersebut tertera bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat.
Diantaranya yakni Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang) Plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.