Arifin membantah bahwa denda Rp 50 juta kepada warga yang kedapatan ada jentik nyamuk di lingkungannya sebagai upaya untuk menakut-nakuti masyarakat.
"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," papar Arifin.
Ia berharap agar warga dapat bersama-sama mencegah DBD di lingkungannya masing-masing dengan kesadaran tinggi agar tidak dikenakan sanksi denda.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.