SURABAYA - Hasil pemeriksaan polwan pelaku pembakaran suaminya hidup-hidup diduga sempat menolong korban. Saat itu Briptu FN, berupaya menolong suaminya berinisial RDW, hingga mengalami luka bakar.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, setelah menyiram bensin hingga suaminya terbakar, pelaku berusaha untuk menolong korban. Bahkan akibat kejadian itu tubuh terduga pelaku juga terkena sambaran api yang membakar tubuh Briptu Rian Dwi, hingga beberapa bagian tubuhnya juga terluka.
"Di mana tersangka ini juga mengalami luka-luka terbakar di beberapa bagian tubuhnya," kata Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Dirmanto menambahkan, Briptu FN yang ditetapkan sebagai tersangka mengalami luka bakar di bagian tangan kakan dan tangan kirinya. Luka itu akibat sambaran api ketika berusaha memadamkan kobaran dari tubuh suaminya.
"Di tangan sebelah kanan dan sebelah kiri, lalu beberapa bagian tubuh lainnya juga terbakar," ujarnya.
Dirmanto mengatakan bahwa polisi baru mengetahui itu setelah polisi mendapatkan hasil visum pelaku yang nantinya juga akan menjadi alat bukti kasus KDRT ini.
"Kemudian sudah dilakukan visum terkait dengan hal ini," tukasnya.
Sebelumnya, Kasus KDRT pasangan suami istri sesama anggota polisi itu tersebut terjadi di rumah dinas asrama polisi Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pelaku Briptu FN merupakan Polisi Wanita (Polwan) berdinas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto Kota. Sedangkan korban, yaitu Bripka RDW, anggota Polres Jombang.
Korban Briptu RDW akhirnya meninggal dunia usai menjalani perawatan di RS dr. Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto, pada Minggu (9/6/2024). Jasadnya dimakamkan di Dusun Sambong, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kampung halaman asal Briptu RDW.
Sedangkan istri dari Briptu RDW telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif, termasuk dari sisi kejiwaan dan psikologisnya.
(Awaludin)