SURABAYA - Unit Renakta Kriminal Umum Polda Jawa Timur masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), Polwan yang membakar suaminya sesama polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Ia menjalani pemeriksaan kejiwaan karena kondisinya trauma berat pasca kejadian pembakaran kepada suaminya.
Briptu RDW sendiri meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen. Peristiwa pembakaran terjadi di rumah asrama polisi Kota Mojokerto Sabtu 8 Juni 2024.
Tersangka nekat membakar suaminya karena merasa jengkel uang belanja yang seharusnya untuk keperluan keluarga dibuat untuk bermain judi game online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik Unit V Renakta hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Briptu FN. Untuk pengembangan penyidikan kasus ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
Saat ini, tersangka mengalami trauma pasca kejadian pembakaran terhadap suaminya hingga meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen pada tubuh korban yaitu Briptu RDW.
Tersangka Briptu FN menikah dengan Briptu RDW sudah 5 tahun dan mempunyai tiga orang anak.