Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Legislator Desak Pergub Nomor 110 Tahun 2021 Direvisi agar Anak Tak Mampu Bisa Sekolah

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 11 Juni 2024 |22:34 WIB
Legislator Desak Pergub Nomor 110 Tahun 2021 Direvisi agar Anak Tak Mampu Bisa Sekolah
Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth (foto: dok MPI)
A
A
A

Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini menegaskan, KJP seharusnya hak prioritas untuk anak-anak dari keluarga tak mampu yang memiliki KTP Jakarta agar bisa mereka bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan bantuan sekolah, seperti yang tercatat di Pergub Nomor 110 Tahun 2021 Pasal 3 di ketentuan a sampai g, tetapi pada kenyataannya terhambat oleh sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di kelompokan dengan sistem desil yang banyak sekali margin errornya.

"Hal itu mengakibatkan banyak sekali anak-anak dari keluarga tidak mampu dan orang tuanya memiliki KTP Jakarta tidak mendapatkan haknya untuk bersekolah gratis. hambatan mengenai DTKS ini lah yang menuntut Pemprov DKI harus berani merevisi Pergub ini, dan juga berani melakukan terobosan supaya anak-anak orang tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta bisa bersekolah di sekolah negri maupun swasta tanpa di pungut biaya sama sekali," tegasnya

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku, sering mendapatkan informasi kalau banyak sekali anak masyarakat miskin yang mempunyai KTP DKI tidak bisa mendapatkan KJP dan terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta dan harus membayar SPP. Namun, ketika mereka sudah lulus, sering terjadi kejadian penahanan ijazah oleh pihak sekolah lantaran peserta didik masih memiliki tunggakan karena tidak mampu melunasi SPPnya.

"Warga miskin Jakarta yang dapat bantuan KJP atau tidak, sama-sama harus membayar SPP di sekolah swasta karena sistem KJP di sekolah swasta rata-rata yang saya temukan tetap menagih biaya SPP, yang mendapatkan biaya gratis hanya buku dan seragam saja. Kalau seperti itu menurut saya suatu bentuk pendzoliman, ini bener-bener ngaco menurut saya, ujung-ujungnya pasti nanti akan terjadi tunggakan SPP yang berakibat penahanan ijazah oleh yayasan sekolah swasta karena tidak mampu membayar SPP dan bagi anak anak warga tidak mampu yang memiliki KTP Jakarta bersekolah di sekolah swasta bukanlah suatu pilihan. Mekanisme penebusan ijazah tertahan di sekolah swasta yang dilakukan Pemprov sekarang menurut saya juga bukanlah solusi, dengan keterbatasan anggaran penebusan ijazah tersebut tidak akan mampu menjangkau semua ijazah yang tertahan tersebut. Solusi yang terbaik adalah Pergub DKI Nomor 110 Tahun 2021 ini harus segera direvisi agar peraturan tersebut agar masalah carut marut bantuan sosial pendidikan ini bisa selesai," tutur Kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) PDI Perjuangan DKI Jakarta itu

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat dirinya ingin seluruh aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 110 Tahun 2021, bisa berpihak kepada masyarakat kecil yang membutuhkan pendidikan.

"Harus ada kepastian dari Pergub DKI Nomor 110 Tahun 2021 ini, seperti yang terdapat di asas Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) khususnya pada pasal 5 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 Jo UU Nomor 13 Tahun 2022 UU P3 tersebut yang menjadi pedoman dan nafas serta niat dari pembuatan Pergub tersebut yang adalah tentang kedayagunaan dan kehasilgunaan untuk memastikan seluruh mekanisme dan prosedur penjaringan peserta didik yang berkeadilan, harus di pahami suatu norma dalam membuat Pergub dan bahwa Pergub ini yang merupakan 'Autonome Satzung' yang secara teknis harus bisa memastikan setiap hak penduduk Jakarta itu terpenuhi secara adil dan merata. jadi prinsipnya Pergub DKI No 110 Tahun 2021 ini secara esensi harus bisa memberikan manfaat yang baik, adil dan merata bagi masyarakat Jakarta," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement